RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota KPU Riau, Firdaus, menjelaskan sebenarnya Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada masa pencermatan rancangan DCT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4).
“Bisa diubah dalam hal terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” katanya, Selasa, 30 Mei 2023.
Kemudian, kata Firdaus, calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu. Dilanjutkannya, atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
“Atau mengajukan perpindahan Dapil terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” terang dia.
Hal itu dijelaskan Firdaus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Admin Silon Parpol dapat melakukan klarifikasi dengan melampirkan dokumen pendukung kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
“Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan perpindahan Dapil terhadap calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan perubahan DCS menggunakan formulir Model B- DAFTAR.CALON.PERUBAHAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” tuturnya.
Terakhir, kata dia, dokumen persetujuan pengajuan calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
“Yakni ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat,” pungkasnya.