(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Warga Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) digegerkan dengan penemuan diduga narkotika jenis daun ganja kering di pinggir sungai, Minggu, 28 Mei 2023. Saat ditemukan barang diduga ganja kering tersebut masih dibalut lakban warna kuning.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan narkoba diduga jenis daun ganja kering awalnya ditemukan Babinsa dan perangkat desa setempat. Saat ditemukan narkoba tersebut dibungkus kain warna hitam berada di pinggir sungai di Desa Sungai Keranji.
"Narkotika jenis daun ganja kering ini ditemukan pihak keluarga tersangka di sebuah rumah kontrakan tersangka R, lalu dibuang," kata Kapolres melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak, melalui keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.
Tersangka R sebelumnya diamankan Polsek Singingi dengan kasus yang sama pada Minggu, 11 Mei 2023 lalu. Awalnya warga bersama Babinsa setempat mengamankan dua orang yakni RU dan B.
Dari hasil pemeriksaan awalnya kedua pria ini mendatangi kontrakan tersangka R untuk mengambil barang-barang milik tersangka R. Keduanya tidak mengetahui kalau barang yang dibuang adalah Narkotika jenis daun ganja kering.
Baca Juga
"Setelah ditanyakan ke tersangka R ternyata barang haram tersebut benar miliknya yang disimpan di rumah kontrakannya di Jalur III desa Sungai Keranji. Beratnya lebih kurang 2 kg," terang Iptu Novris.
"Jadi berdasarkan laporan warga kemudian dilakukan pendalaman dan dilanjut ke penindakan di TKP, dimana saat dilakukan hasil gelar perkara terhadap RU dan B tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena mereka tidak ada hubungannya dengan barang bukti yang ditemukan," jelas Iptu Novris.
Kemudian barang bukti yang ditemukan dijadikan barang bukti atas perkara 11 Mei 2023 dengan tersangka R. Dari keterangan tersangka R bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan saat dilakukan penggeledahan barang haram disembunyikan di bawah tumpukan kardus.
Terhadap R diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) Jo 111 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.