RIAU ONLINE, PEKANBARU - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan yang dilakukan Polda Riau kepada Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman saat bersama seorang wanita di kamar hotel Pekanbaru, Kamis, 25 Mei 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut IPW, penggerebekan yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum Polda Riau melanggar privasi personal dan melanggar HAM.
"Penggerebekan yang dilakukan Polda Riau dan dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik," kritik Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Sabtu, 27 Mei 2023 malam.
IPW menilai penggerebekan yang dilakukan oleh polisi atau pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan dengan berbagai alasan.
"Polda Riau bukan polisi syariah, apapun alasannya. Bukan pula Polisi Aceh yang menerapkan hukum syariah dan tegas mengatur bukan pasangan suami istri," lanjut Sugeng.
Dalam UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai KUHP yang baru mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan.
"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/istri, anak atau orang tua, tetapi sudah dilakukan penggerebekan / penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," sebutnya.
Sugeng menyebutkan praktik penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan narkoba.
"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," tutup Ketua IPW.