Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melakukan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekanbaru Sabtu, 20 Mei dan Senin, 22 Mei 2023.
(Dok Lapas Pekanbaru)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Razia digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Sabtu, 20 Mei dan Senin, 22 Mei 2023. Setiap kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) tak luput dari penggeledahan dan pemeriksaan petugas.
Razia dilakukan guna meminimalisir peredaran narkoba dan gangguan keamanan di Lapas. Hal ini merupakan buntut dari ditangkapnya tiga orang narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang mengendalikan narkoba di balik jeruji.
Ketiga napi tersebut, Rudi Hartono alias Solin, Robi Cahyadi dan Norman. Ketiganya terendus petugas kepolisian karena mengendalikan peredaran 1 kg sabu.
Kepala Kesatuan Keamanan Lapas, Aris Yuliyanta, mengatakan kegiatan razia kali ini merupakan salah satu dari bagian tugas dalam mengantisipasi terhadap berbagai hal yang bisa mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban.
"Hasilnya kita masih mendapatkan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas. Selain melakukan razia, kita juga tetap melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang dan orang yang masuk melalui P2U," ujarnya dalam rilisnya, Rabu, 24 Mei 2023.
Dalam razia kali ini jajaran keamanan melakukan penggeledahan di beberapa Blok, antara lain Blok A, Blok C dan Blok E.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang-barang terlarang diantaranya gunting, garpu, sendok besi, senjata tajam rakitan, charger, handphone dan lain-lain. serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan," pungkasnya.
Sebelumnya oknum pegawai Lapas Narkoba Rumbai, Irwan Suparta (34) juga terlibat dalam peredaran narkoba di Provinsi Riau dan akan mendapat upah Rp 35 juta.
Hal tersebut terungkap usai dirinya ditangkap Dit Resnarkoba Polda Riau bersama satu orang napi bernama Irwan Syahputra (36) dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 kilogram.
Wassidik Ditresnarkoba, Ajun Komisaris Besar Polisi Defrianto mengatakan oknum petugaa lapas tersebut dijanjikan upah Rp 35 juta jika berhasil mengirim barang tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan, IS akan diberi upah Rp5 juta per satu kilogram jika berhasil mengirim barang haram ini ke Palembang," ujar AKBP Defrianto, Selasa, 23 Mei 2023.
Namun saat akan melakukan penjemputan barang ke Dumai, IS bersama saudaranya HO dibekuk Polda Riau di Depan SMA Olahraga, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kamis, 4 Mei 2023.