Pria Ini Tega Cabuli Anak di Siak hingga Berulang Kali

Pelaku-pencabulan-anak-di-Siak.jpg
(Dok. Polres Siak)

RIAU ONLINE, SIAK - Tim Opsnal Polsek Tualang menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Siak, Minggu, 21 Mei 2023. 

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo mengatakan pelaku SH (42) ditangkap di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto. 

SH melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berinisial PBS (13). Kelakuan bejat SH terungkap setelah korban ditanyai oleh orangtuanya sekaligus pelapor.

Kompol Arry mengatakan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumahnya di kawasan Kecamatan Tualang. Perbuatan itu dilakukan pelaku sudah berulang kali di tahun 2023. 

"Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak," Jelas Kompol Arry.


Diamankan bersama pelaku, barang Bukti berupa satu helai baju lengan warna merah, satu helai celana pendek warna merah, satu helai bra warna merah muda, satu helai celana dalam warna hijau dan satu helai singlet warna putih.

"Pelaku SH ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara Polda Riau," kata Kompol Arry, Selasa, 23 Mei 2023.

Pelaku SH disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU R.I No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU R.I No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah ditahan di Polsek Tualang, terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ungkap Kompol Arry.