Kemendagri Perpanjang Masa Jabatan Muflihun, Muhammad Firdaus Gantikan Kamsol

Muflihun76.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar telah dikeluarkan oleh Kemendagri pada Kamis, 18 Mei 2023.

Muflihun dengan jabatan aslinya sebagai Sekretaris DPRD Riau kembali menjabat sebagai Pj Walikota Pekanbaru untuk satu tahun ke depan.

Sementara Pj Bupati Kampar dijabat oleh Muhammad Firdaus dengan jabatan asli sebelumnya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau). 

Muhammad Firdaus resmi menggantikan Kamsol yang sebelumnya telah menjabat Pj Bupati Kampar selama satu tahun.

Hal itu pun tertuang dalam foto SK yang beredar berisikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpajangan masa jabatan Muflihun sebagai Pj Walikota Pekanbaru bernomor 100.2.1.3-1179 Tahun 2023 tanggal 18 Mei 2023.


Sementara untuk pengangkatan Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar ditetapkan melalui nomor 100.2.1.3-1179  tanggal 18 Mei 2023.

Diketahui, dari sisi lelgislatif, nama Mmuhammad Firdaus dama sekali tak masuk dalam tiga nama yang diusulkan. DPRD Kampar sebeulumnya mengusulkan Kamsol, Yusri, Zulkifli Syukur. 

Sementara untuk pengusulan tiga nama Pj Walikota Pekanbaru, ada dinamika tersendiri di DPRD Pekanbaru. Sempat adanya aduan dari DPRD Pelanbaru melgalui surat Nomor KP.13.02/DPRD-Pimp/ 2442/2023 tertanggal 3 April 2023, mengadukan sikap Ketua DPRD Pekanbaru, Sabarudi, yang tak berkoordinasi dengan jajaran DPRD Pekanbaru lainnya.

Padahal, seharusnya DPRD Pekanbaru mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota Pekanbaru sesuai dengan pedoman dan mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tugas dan fungsi serta mengacu kepada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan mengacu kepada Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2019.