Polisi Musnahkan 34,76 Gram Sabu dari Dua Tersangka di Kuansing

Pemusnahan-Sabu-di-kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing memusnahkan 34,76 gram narkotika jenis sabu, Selasa, 16 Mei 2023. Barang bukti tersebut hasil pengungkapan dari dua tersangka J dan S.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris Simanjuntak dan dihadiri pihak pengadilan, kejaksaan, dinas kesehatan dan penasihat hukum tersangka.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya telah disisihkan untuk persidangan. Hasil lab menunjukan barang bukti positif mengandung methamphetamine.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dimasukan kedalam ember berisikan air yang telah dicampur cairan racun rumput, selanjutnya diaduk sampai larut lalu dibuang ke dalam septic tank," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu, 17 Mei 2023.



Kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.