Pasutri Polisi-Jaksa di Bengkalis Diduga Minta Rp 2,5 M ke Terdakwa Kasus Narkoba

korupsi33.jpg
(pixabay)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua oknum aparat penegak hukum yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) diduga bekerja sama melakukan tindakan jahat dengan meminta pungutan liar (pungli) terkait kasus narkoba. 

Oknum polisi, Bripka BA dan istrinya SH yang merupakan jaksa di Kabupaten Bengkalis diduga meminta uang Rp 2,5 miliar untuk meringankan proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Riau, Marcos Simaremare, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga terkait oknum polisi yang meminta pungli.

"Berdasarkan laporan tersebut, kita mencari tahu siapa Jaksa yang menangani kasus tersebut, ternyata tidak lain SH dan suaminya BA," ujar Marcos, Rabu, 10 Mei 2023.

Kejati Riau juga meminta kepada Jaksa SB untuk datang ke Kejati guna dimintai keterangan terkait  keterlibatan Jaksa SH dengan suaminya Bripka BA. 

"Langkah ini sebagai respon cepat Kejaksaan Tinggi Riau menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track sesuai dengan jalurnya," lanjut Asintel. 


Saat ini bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak- pihak terkait termasuk pelapor. 

"Jika ada perbuatan tercela maka akan ditindaklanjuti, namun saat ini kita harus menghargai Asas Praduga tak bersalah," pungkasnya. 

Sementara saat ini, Bripka BA yang merupakan anggota Polres Bengkalis, telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) setelah dinyatakan melanggar kode etik Polri oleh Propam Polda Riau. Bripka BA diduga menerima suap dalam bentuk pungli kepada terdakwa kasus narkoba.

Bripka telah melanggar kode etik sesuai parpol No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan menemukan alat bukti, (keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dll) dan ketika status lidik naik ke sidik maka aturan kuhap berlaku," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu, 10 Mei 2023.

Bripka BA sendiri sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sejak 8 Mei 2023 dan diperiksa Propam Polres Bengkalis. 

"Bripka BA sudah Dipatsus sejak 8 Mei lalu," tegas Nandang.