RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kuansing mendorong pemerintah daerah membuat payung hukum perlindungan hak -hak buruh serta standarisasi kesejateraan para buruh terutama Buruh Harian Lepas (BHL).
Pasalnya selama ini standarisasi kesejahteraan buruh di Kuansing masih mengacu ke Peraturan Kementerian Tenaga Kerja serta Perbup tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing.
Hal ini dikarenakan belum adanya Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang Hubungan Industrial di Kabupaten Kuansing.
"FSPMI siap menjadi motor penggerak terwujudnya payung hukum perlindungan hak buruh yang ada di Kuansing," ujar Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kuansing, Jon Hendri saat menyambut kehadiran perwakilan Dinas Tenaga Kerja di kantor Konsulat Cabang FSPMI, Kamis, 4 Mei 2023.
Kesempatan tersebut KC-FSPMI Kuansing memberikan apreseasi atas respon cepat pemerintah melalui dinas terkait telah menindaklanjuti surat permohonan pencatatan Pimpinan Unit Kerja SPDT -FSPMI.
"Kami siap bersama-sama dengan Federasi, Konfederasi dan Serikat Pekerja lainnya mendorong pemerintah menerbitkan payung hukum tentang hubungan industrial di Kuansing," katanya di hadapan tim verifikasi.
"Peringatan May Day kemarin sebanyak 20 serikat pekerja menyatakan sepakat untuk memperjuangkan payung hukum tentang standarisasi upah khusus untuk BHL, seperti buruh bongkar muat, pekerja perkebunan kelapa sawit, para buruh outsorching cleaning servis, dan lainnya”, katanya.
Kedatangan rombongan Disnaker Kuansing dipimpin Kepala Bidang Syarat Kerja Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Aprimon. Dari FSPMI juga hadir Sekretaris FSPMI Kuansing Arif Cahyadi dan bendahara FSPMI Kaswira Nondri.
Dinas Tenaga Kerja Kuansing mengapresiasi keberadaan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI ) yang juga sudah bernaungan di bawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI ), sehingga sudah menambah wadah buruh untuk berserikat.