Hasil Undercover Polisi, Hakim Vonis Terdakwa Kasus Sabu di Kuansing 4 Tahun 6 Bulan

Ilustrasi-Pengadilan.jpg
(iStockphoto via Tirto.id)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing menjatuhkan vonis kepada Jafri, terdakwa kasus Narkotika 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 800 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 5 tahun. Sidang pembacaan putusan dipimpin Majelis Hakim Agung Iriawan didampingi Agung Rifqi Pratama dan Nurul Hasanah. Sidang digelar di PN Teluk Kuantan, Selasa, 11 April 2023.

"Terdakwa divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta," ujar Agung Iriawan yang memimpin jalannya persidangan agenda pembacaan putusan.

Atas vonis tersebut terdakwa sempat melakukan komunikasi dengan penasehat hukumnya dan akhirnya menerima putusan tersebut. Sementara JPU juga menerima putusan tersebut.


"Kalau terima dua-duanya jadi vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Agung Iriawan yang juga Ketua PN Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing.

Kasus tersebut berawal, ditangkapnya terdakwa J pada Selasa, 18 Oktober 2022 tahun lalu. Terdakwa ditangkap di pinggir jalan di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir.

Penangkapan terdakwa ini berawal dari informasi masyarakat sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu secara online di daerah tersebut. Selanjutnya melalui surat perintah undercover dengan menyamar sebagai pembeli, polisi melakukan chat kepada seseorang yang tidak diketahui namanya. 

Hasil percakapan dengan seseorang tersebut lalu meminta saksi menunggu di desa Kampung Medan. Satu jam kemudian datang terdakwa J menggunakan sepeda motor honda beat dan berhenti dipinggir jalan.

Selanjutnya saksi menghampiri terdakwa. Saat akan menyerahkan barang bukti terdakwa langsung ditangkap. Barang haram tersebut sempat dibuang terdakwa jatuh ke tanah.

Saat itu terdakwa mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa. Dan terdakwa mengaku disuruh M (Daftar Pencarian Orang) atau DPO untuk mengantar barang haram tersebut ke desa Kampung Medan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram.