Datangi PN Teluk Kuantan, Demokrat Kuansing Minta Perlindungan Hukum

Fedrios-Gusni9.jpg
(Dok humas Partai Demokrat Kuansing))

RIAU ONLINE, TELUK KUATAN-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Kuansing, Riau mendatangi Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Rabu, 5 April 2023.


Kedatangan rombongan DPC Partai Demokrat Kuansing dipimpin langsung Ketua DPC Partai Demokrat Kuansing, Fedrios Gusni didampingi Sekretaris Jefri Antoni. Kehadiran mereka disambut langsung Hakim PN Teluk Kuantan Samuel P Marpaung.

Ketua DPC Partai Demokrat Kuansing, Fedrios Gusni dalam keterangannya mengatakan, bahwa kehadiran mereka ke PN Teluk Kuantan untuk menyampaikan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan yang ditujukan kepada Ketua Mahmakah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Hal itu menyikapi adanya Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) RI beberapa waktu lalu.

"Kedatangan kami ke PN Teluk Kuantan ini adalah mohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua MA, terkait adanya PK yang dimohonkan pihak Moeldoko. Ini adalah bentuk perjuangan kami di Kuansing mendukung Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono," kata Fedrios Gusni melalui keterangannya, Rabu sore.

Politisi Partai Demokrat Kuansing ini menambahkan, bahwa pengajuan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ini tidak saja terjadi di Kuansing, tapi terjadi di seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

"Lebih 500 DPC melakukan hal yang sama seluruh Indonesia. Kami meminta kepada Ketua MA untuk mempertimbangkan pengajuan DPC Demokrat ini. Selama ini kami juga sudah berjuang mempertahankan partai ini dari serangan yang merusak persatuan dan kesatuan di dalam Demokrat," tegas pria yang akrab disapa Bang Fed ini. 

Dia menegaskan seluruh kader Partai Demokrat di Kuansing bertekad untuk tetap membela partai Demokrat dari tangan orang-orang yang akan mengobok-obok partai berlambang Mercy ini.

"Dengan kekompakan kami di Kuansing ini, tidak akan ada yang bisa merusak dan partai ini," tegas Fedrios Gusni.


 


 

Surat permohonan permintaan Perlindungan Hukum dan Keadilan yang ditujukan kepada Ketua Mahmakah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) langsung diterima salah seorang Hakim di PN Teluk Kuantan yakni Samuel P Marpaung SH.

"Iya kami sudah terima. Sikap kami tentu netral. Kedatangan teman-teman dari Demokrat Kuansing adalah menyampaikan permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan ke MA. Ya, ini juga bagian silahturahmi," tutup Samuel.