Tempat Hiburan Buka Saat Ramadan, Muflihun: Satpol PP Tegas Jalankan Aturan

Satpol-pp-razia-hiburan-malam.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang di malam Ramadan. Aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramahan 1444 H/2023 M.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengaku banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait banyaknya tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadan. 

"Berarti kan ini meresahkan masyarakat. Sudah mengganggu kenyamanan masyarakat. Makanya kita minta Satpol PP tegas dalam melakukan fungsinya. Dalam surat edaran kan jelas itu tak boleh buka," paparnya, Selasa 4 Maret 2023.

Dirinya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Pekanbaru untuk tegas dalam melakukan penindakan.


"Kita minta Satpol PP sebagai penegak Perda agar tegas dalam menjalankan aturan. Itukan sudah ada SE, kita minta untuk tegas dalam menindaklanjuti hal tersebut," ujarnya. 

Lebih lanjut Muflihun mengatakan tak segan-segan memberikan sanksi berat untuk oknum Satpol PP yang menyalahi prosedur dalam penegakan aturan.

"Kalau sempat ketahuan ada yang main-main, tak segan-segan saya memberikan sanksi. Jalankan fungsi dengan baik. Jangan macam-macam," sebutnya.

Melalui Surat Edaran No 11/SE/2023, tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, bola billiard ditutup selama Ramadan; khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan serta khusus tempat hiburan membatasi jam operasional dimulai dari pukul 21.00 s/d 24.00 WIB; tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama bulan suci Ramadan; serta restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB.