Muflihun Ogah Ganti Kendaraan Dinas ke Mobil Listrik, Ada Apa?

Muflihun71.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, mengaku enggan membeli mobil listrik meskipun sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.

Muflihun mengaku awalnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sempat menganggarkan pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas. Besar anggaran untuk kendaraan istrik ini sekitar Rp 5 miliar.

Dirinya memilih mengalihkan anggaran pembelian mobil listrik tersebut untuk kebutuhan masyarakat yang lebih penting, apalagi kondisi anggaran yang terbatas.

"Awalnya Pemko juga menganggarkan untuk mobil listrik. Namun melihat situasi APBD Kota Pekanbaru, akhirnya dialihkan untuk hal lain. Dialihkan untuk hal yang lebih dibutuhkan untuk pembangunan masyarakat," ujar Muflihun, Selasa 4 Maret 2023.

Menurutnya, anggaran APBD Kota Pekanbaru masih belum mencukupi, sedangkan masih banyak kepentingan masyarakat yang harus didahulukan. Maka ia pun mengalihkan anggaran untuk pembenahan jalan, penanganan banjir, dan lain sebagainya. 


"Melihat kondisi masyarakat Kota Pekanbaru yang menyampaikan aspirasi secara langsung maupun melalui media sosial, kami memandang perlu pemko harus responsif. Makanya kita ambil keputusan mengalihkan anggaran tersebut untuk perbaikan jalan dan lain sebagainya," ungkapnya.

Ia menyebut, pihaknya saat ini memang tengah fokus untuk melakukan perbaikan jalan rusak dan pembenahan banjir. 

"Nanti kalau jalan sudah bagus, permasalahan banjir sudah berkurang baru kita ke arah sana (beli mobil listrik)," pungkasnya. 

Titah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.