Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran, Menaker: Tidak Boleh Dicicil

THR.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Pedoman pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan ke karyawan diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Hal ini susuai dengan Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh atau perusahaan.

Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerjanya atau buruh.

"THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari Suara.com, Rabu, 29 Maret 2023.

Ida mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran. Perusahaan diingatkan untuk tidak mencicil dan membayar THR secara penuh.


"THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan. Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ucap dia.

Sementara itu, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR akan dibayarkan penuh. Artinya, THR kepada karyawan tidak lagi dipotong seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Menurut saya THR sudah bisa cair semua," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani.

Terkait tanggal pencairan, Hariyadi memperkirakan, THR akan dibayarkan pengusaha rata-rata pada H-7 lebaran.

"Tanggal 17-18 April itu sudah terbayarkan semua," ucap dia.