Fitra Riau Minta Syamsuar Buka Dokumen Kontrak Kerja Payung Raksasa Masjid An-Nur

Payung-elektrik-annur3.jpg
(SOFIAH/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, menyoroti kejanggalan rusaknya enam payung elektrik raksasa Masjid An-Nur yang dibangun senilai Rp 42 miliar.

Manager Fitra Riau, Taufik, menilai pekerjaan proyek payung elektrik raksasa Masjid An-Nur sudah dapat penolakan termasuk DPRD Riau, ditambah proses pembahasan perencanaan sampai pada teknis pekerjaan, proses pekerjaan yang lambat.

"Sudah saatnya proses pekerjaan payung ini harus menjadi atensi gubenur sebagai penanggung jawab penuh menjalankan urusan penyelenggaraan, yang tentunya ini menjadi keseriusan pemerintah dalam mengawasi proyek yang sudah didanai oleh APBD," terang Taufik kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 27 Maret 2023.

Menurutnya, meski anggarannya besar namun belum tampak sikap keseriusan Pemerintah dalam pengawasan proyek itu. Sehingga proyek itu tidak selesai sesuai dengan target yang ditetapkan dalam tender.

"Padahal perusahaan pemenang tender ini harus komitmen atas waktu yang dinarasikan dalam perjanjian kontrak. Tampaknya perusahan ini tidak memiliki prestasi yang baik dalam mewujudkan perjanjian kontrak itu," terangnya.

"Jika dihubungkan dengan permasalahan payung yang roboh atas musibah kemarin, hujan deras. mungkin saja dengan waktu tinggal beberapa bulan lagi yang mengharuskan perusahaan menyelesaikan tender sebelum lebaran, besar diduga perusahaan itu karena ditekan waktu, juga tidak memperhatikan mekanisme dan prosedur pekerjaan yang baik. Bisa jadi kualitas bahan juga tidak memiliki kualitas bagus sesuai dengan perencanaan awal. Sehingga menimbulkan robohnya payung," tambah Taufik.


Pembangunan payung elektrik raksasa dinilai Fitra Riau tidak sesuai spesifikasi. Hal ini, kata Taufik, bisa menimbulkan kerugian negara dan menimbulkan perbuatan melawan hukum nantinya.

"Maka, Gubenur Riau harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Instruksikan inspektorat untuk melakukan pengawasan untuk secepatnya melakukan audit internal segera jika perlu libatkan kejaksaan untuk memeriksa kualitas barang yang dibelanjakan untuk pekerjaan tenda ini dari kualitas payung, besi dan lainnya. Apakah sesuai dengan dokumen perencanaan atau tidak, apakah ada kekurangan spesifikasi dalam pengadaan atau bagaimana," tuturnya heran.

Lebih dari itu, berdasarkan data sebelumnya dari audit LHP BPK Provinsi Riau tahun 2021, Pemprov Riau juga memiliki banyak pekerjaan proyek Infrastruktur yang berdampak menimbulkan pada kerugian negara. Tercatat tahun 2021 sebesar Rp 25,695 Miliar. Ada kasus yang tercatat ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume, dan lainnya.

"Jangan sampai ketika diaudit eksternal yaitu BPK terdapat tindakan rasuah. Makanya, sebelum persoalan ini berdampak buruk dikemudian hari, sebaiknya gubenur harus cepat tanggap untuk turun mengecek dan mengambil langkah terhadap masalah ini. Kerahkan inspektorat untuk melakukan pengawasan dan ambil sikap tegas terhadap perusahan yang mengerjakan itu," terangnya.

"Perusahan yang sudah wanprestasi bisa diblacklist dan bisa dicatat dalam riwayat catatan buku hitam dan perusahan itu bisa kena pinalti yang kemudian tidak bisa mengikuti proyek pemerintah. Mungkin gubenur bisa mengambil tindakan ini," imbuh Taufik.

 

Selanjutnya, Taufik menyarankan agar Pemerintah Provinsi Riau membuka dokumen kontrak pekerjaan proyek payung elektrik raksasa Masjid An-Nur.

"Agar publik bisa mengawasi dan memantau apakah dokumen kontrak ini sesuai dengan pekerjaan yang sudah dilakukan atau tidak sesuai. Sehingga keterlibatan publik dalam pengawasan pelaksanaan proyek ini juga turut aktif," pungkas Taufik.