Polda Riau Serahkan 300 Bal Sepatu Bekas Impor Hasil Tangkapan ke Kejari Tembilahan

300-bal-sepatu-bekas-impor.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Polda Riau melakukan serah terima tersangka dan barang bukti perkara barang bekas impor asal luar negeri di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Indragiri Hilir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, melalui Kasubdit I Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, awalnya penyidik mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perdagangan barang-barang yang dilarang, berupa sepatu bekas dari luar negeri. 

“Penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kegiatan perdagangan barang yang dilarang untuk diperdagangkan berasal dari luar negeri yang terjadi Jalan Sederhana Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil),” sebutnya, Selasa, 21 Maret 2023.

Dirinya menambahkan, pelaku memperdagangkan sepatu bekas dari luar negeri melalui Kota Batam kemudian masuk ke Kota Tembilahan, Riau.


“Sepatu bekas tersebut diimpor secara ilegal, kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 300 karung sepatu bekas diamankan petugas. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi, lima struk bukti setoran. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah memperdagangkan barang bekas selama lima tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 111 jo Pasal 47 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.