Mendag Musnahkan Barang Bekas Impor Bernilai Rp 10 M di Pekanbaru

Mendag-musnahkan-baju-bekas.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asap tebal menyelimuti Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru, saat pemusnahan pakaian barang bekas impor pada Jumat 17 Maret 2023. Adapun barang bekas yang dimusnahkan pakaian, tas, dan sepatu dari luar negeri.

"Ada 730 bal yang dimusnahkan. Jika diuangkan senilai Rp10 M. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” ucap Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.

Mendag yang akrab dengan sapaan Zulhas itu menjelaskan larangan barang bekas impor berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan," katanya.

Zulhas berharap konsumen lebih mengutamakan untuk membeli produk hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ia menyebut produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor, baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.



Sementara itu, Ketua Satgas Khusus Tipikor, Novel Baswedan, mengatakan atas perintah Kapolri di sini dalam konteks pengawasan terkait masalah barang bekas impor ilegal. 

"Selain berdampak pada kesehatan tentunya ini melanggar hukum karena ilegal tentunya akan berdampak pada potensi pembiaran oleh oknum tertentu. Jika dibiarkan akan menjadi masalah korupsi," tegasnya.

Menurutnya, upaya ini berdampak pada industri dalam negeri seperti garmen. Latar belakang pemusnahan tidak hanya sekarang ini. 

"Hal-hal seperti ini harus dihentikan. Kami akan bekerjasama dengan BPATK yang berhubungan dengan perdagangan ilegal," ungkapnya.