KPP Rengat Ajak ASN, Kades dan Warga Kuansing Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Kepala-KPP-Pratama-Rengat-Tulus-Hadi-Utomo.jpg
(ROBI SUSANTO/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat, Tulus Hadi Utomo mengajak semua pihak di Kabupaten Kuansing untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu.

"Untuk orang pribadi disampaikan paling lambat 31 Maret 2023 dan untuk Badan disampaikan paling lambat April 2023," ujar Tulus Hadi Utomo saat acara Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 dan Sosialisasi Pemadanan NIK menjadi NPWP bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis, 16 Maret 2023.

Hadir dalam acara tersebut Plt Bupati Kuansing diwakili Sekda Kuansing Dedy Sambudi, Kajari Kuansing, Kapolres Kuansing, Pabung, Ketua Pengadilan, Kepala Pengadilan Agama, Kepala KP2KP Teluk Kuantan Catur Tenang Manis. Juga hadir Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kuansing, para Kepala Desa dan undangan lainnya.

Tulus mengatakan, untuk mendapatkan layanan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara online atau bisa mendownload aplikasi khusus perpajakan melalui DJP Online.



Untuk memudahkan pelayanan lanjut Hadi pihaknya juga telah menyediakan mobile unit yang bisa ditempatkan di beberapa lokasi. Tujuannya untuk membantu wajib pajak mendapatkan pelayanan perpajakan.

"Insya Allah kami siap membantu. Dan untuk di Kuansing kita ada perwakilan KP2KP, ada pak Catur Tenang Manis yang siap membantu pemadanan," kata Tulus. 

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan Pemkab Kuansing agar wajib pajak orang pribadi, badan melaporkan pajaknya tepat waktu sehingga pembangunan bisa berjalan dengan baik menuju Indonesia Maju.

Kemudian untuk NIK sebagai NPWP akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024. "Periode ini masih transisi, kedepan diharapkan berjalan dengan baik," pungkasnya.