RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Mereka harus menyerahkannya sebelum 31 Maret 2023 mendatang.
Namun hingga kini, masih ada sebanyak 98 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tak kunjung memberikan LHKPN. 12 orang di antaranya merupakan eselon II.
Mereka terdiri dari 9 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), satu staf ahli, satu pejabat sudah pensiun namun masih tercatat wajib LHKPN, serta satu pejabat lagi sudah tidak berdinas di Pemko Pekanbaru.
Secara keseluruhan, terdapat sebanyak 244 pejabat Pemko Pekanbaru yang wajib LHKPN. Namun yang sudah melaporkan kekayaan baru 146 orang.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution tidak ingin para pejabat terlambat menyerahkan laporan tersebut. Apalagi penyampaian LHKPN ini termasuk penilaian kinerja bagi para pejabat pemerintah kota.
"Kita ingatkan agar para pejabat di lingkungan pemko segera laporkan LHKPN. Apalagi ini sudah rutin setiap tahun," jelas Indra, Minggu 12 Maret 2023.
Mantan Kadis PUPR ini mengaku sudah melayangkan surat teguran kepada puluhan pejabat bersangkutan. "Seluruhnya sudah ditegur kemarin. Sudah saya tandatangani surat tegurannya supaya mereka segera menyelesaikan ini, per 31 Maret," ungkapnya.
Ia menyampaikan, sesuai Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, para pejabat diberi batas waktu untuk melaporkan kekayaan atau LHKPN paling lambat tanggal 28 Februari 2023.
Batas waktu yang diberikan Pj Wali Kota Pekanbaru memang lebih cepat dari batas akhir pelaporan LHKPN yang ditetapkan KPK yakni sampai 31 Maret 2023. Tujuannya supaya para pejabat bisa lebih awal melaporkan kekayaannya.
Indra mengaku bakal ada sanksi administrasi bagi masing-masing pejabat yang belum juga melaporkan harta kekayaannya hingga batas waktu ditentukan. "Pasti ada sanksi ya, minimal teguran tertulis dan itu bisa menghambat dia naik pangkat," tegasnya.
Kewajiban pelaporan LHKPN sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mereka yang wajib menyampaikan LHKPN yakni pejabat eselon II, pejabat eselon III hingga PPK pengelola proyek pemerintah. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap juga menyampaikan laporan walau tidak selengkap LHKPN pejabat pemerintah.