Mulai 20 Maret, Pembeli Motor Listrik Merk Ini Bakal Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Motor-listrik-yang-dipamerkan-booth-PLN-di-Riau-Expo.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SIGIT EKA YUNANDA)

RIAU ONLINE - Pemerintah memberikan subsidi atau bantuan hingga Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik mulai 20 Maret 2023 mendatang. Subsidi hanya berlaku untuk 200 ribu unit motor listrik.

Menurut berbagai sumber yang dilansir dari Suara.com, Minggu 12 Maret 2023, satu di antara sejumlah syarat untuk mendapat subsidi yakni motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan setidaknya ada 3 merek motor listrik dan dua mobil listrik yang saat ini TKDN nya sudah mencapai 40 persen.

"Berkaitan dengan alur, skema penyaluran bantuan pemerintah, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah penuhi nilai TKDN 40 persen yang disyaratkan dalam sistem," ungkap Agus.

Adapun merk motor listrik yang dapat subsidi, yakni Volta, Gesits, dan Selis. Sementara mobil yang mendapatkan subsidi adalah Hyundai dan Wuling.


Subsidi kendaraan listrik dipastikan diberikan untuk lima mereka tersebut lantaran sudah memenuhi syarat utama, yaitu memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan TKDN minimal 40 persen.

Subsidi pemerintah diberikan kepada 35.900 unit mobil listrik Hyundai dan Wuling. Sedangkan untuk motor listrik sejumlah 200 ribu unit. Selain itu, terdapat subsidi lain khusus untuk motor listrik, yakni hasil program konversi, sejumlah 50 ribu unit.

Subsidi sebesar Rp 7 juta akan diberikan untuk setiap pembelian motor listrik dan konversi. Sehingga Gesits, Volta, dan Selis, tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga motor selama mendapatkan subsidi motor listri dari pemerintah.

Untuk mendapatkan subsidi Rp 7 juta, kata Agus, calon pembeli dapat langsung mendatangi dealer motor listrik terdekat. Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari konsumen.

Pembeli kendaraan listrik baik motor atau mobil subsidi hanya dapat membeli satu unit saja. Pemberian subsidi untuk motor dan mobil listrik hanya untuk satu unit per NIK. Dengan begitu, pembelian kendaraan listrik kedua tidak akan mendapatkan subsidi lagi.

“Nanti akan dilihat apakah calon pembeli tersebut berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek, dalam sistem mereka memang berhak untuk mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus.

Dengan begitu, calon pembeli hanya perlu menyiapkan NIK untuk memperoleh subsidi kendaraan listri. Syarat ini berlaku untuk semua merk mobil atau motor listrik yang telah memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen.