Terdakwa Kasus Korupsi di Bagansiapiapi Kembalikan Uang Negara Rp 983 Juta

Penyerahan-uang-negara.jpg
(Dok Kejari Rohil)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terdakwa kasus korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi tahun 2018, Nathanael, telah mengembalikan uang negara senilai lebih dari Rp 983 juta kepada pihak kejaksaan.

Tak hanya Nathanael, perkara itu juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat ini, Tito telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Sedangkan, Nathanael telah dijebloskan ke penjara usai dijemput paksa Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada Jumat, 7 Oktober 2022 di Jakarta.

Nathanael merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu.

Saat proses penyidikan, Nathanael pernah mengembalikan sebagian uang pengganti kerugian negara ke penyidik sebesar Rp 500 juta.

Sementara berdasarkan Laporan Akuntan Independen atas Audit Prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik, temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.483.335.260.

Nathanael saat ini telah berstatus terdakwa, kemudian mengembalikan sisa kerugian negara.

Uang sebesar Rp 983.335.260 itu diserahkan oleh perwakilan keluarga terdakwa bertempat di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagansiapiapi, Senin, 6 Maret 2023. Uang itu diterima secara langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy



'Kami mengapresiasi itikad baik dari terdakwa," ujar Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdianto.

Herdianto mengatakan dengan adanya pengembalian tersebut, maka kerugian keuangan negara dalam perkara itu telah pulih. Total keseluruhan yang telah dikembalikan sama jumlahnya dengan temuan auditor, yakni sebesar Rp 1.483.335.260.

"Proses persidangan terdakwa (Nathanael Simanjuntak,red) memang masih berlangsung. Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan," terangnya.

Itikad baik dari terdakwa ini, lanjut dia, akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan amar tuntutan. Hal yang sama juga akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya.

Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.715.000.800.

Namun pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Nathanael bersama M Tito diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.

M Tito dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak sebesar Rp1.483.335.260.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana kepada M Tito dengan penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.