RIAU ONLINE, PEKANBARU - Setiap pejabat publik harus melaporkan kekayaan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan online LHKPN pejabat pun kemudian didata oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di setiap provinsi.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, menyebut ada 47 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang wajib lapor (WL) ke KPK. Pejabat tersebut yakni level eksekutif atau eselon II, I, gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah (Sekda).
"Dari 47 wajib lapor itu 37 sudah lapor. Ada 10 yang belum lapor. Artinya, sudah mencapai 78.72 persen yang melapor," ucapnya pada Kamis, 2 Maret 2023.
Data monitoring pelaporan penyelenggara negara itu diambil pada 1 Maret 2023. Menurutnya, data tersebut bisa saja berubah dalam waktu cepat tergantung daripada wajib lapor.
Namun, Ikhwan enggan menyebut nama-nama pejabat yang belum menyampaikan harta kekayaannya lewat LHKPN.
"Intinya ini kan masih berlangsung sampai akhir Maret mendatang. Bisa saja hari ini bisa berkembang lagi. Kami belum bisa mengekspos sebelum ini berakhir," terangnya.
Kendati begitu, ia menjelaskan agar bisa tetap 100 persen seperti tahun-tahun sebelumnya. Jika tidak akan mendapat sanksi dari gubernur.
"Diharapkan 100 persen seperti yang diinginkan pak gub. Pak gub termasuk orang yang selalu patuh lapor LHKPN sejak jaman bupati," tutupnya.