Polres Pelalawan Sebut Warga yang Ditembak di Rohil Tersangka Kasus Narkoba

Pengungkapan-kasus-salah-tembak.jpg
(Dok Polres Pelalawan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polres Pelalawan akhirnya memberikan keterangan terkait anggotanya yang menembak warga Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, diduga salah target operasi, Selasa, 21 Februari 2023.

Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto, mengatakan warga berinisial AM yang ditembak tersebut merupakan target operasi dalam pengungkapan kasus narkoba.

Dia menyebut ada tiga orang yang diamankan saat pengungkapan kasus narkoba tersebut. Ketiganya ialah BR, RH, dan AM

"Saat saudara AM akan ditangkap, ia melawan petugas dengan mendorong dan menarik tangan petugas," ujar Wakapolres Pelalawan, Kompol Antoni Lumban Gaol, dalam keterangan resminya, Senin, 27 Februari 2023.

Kompol Antoni menyebut, AM mencoba kabur saat ditangkap sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan. Namun, AM tetap berupaya untuk kabur hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.

"Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti narkoba sabu seberat 2.82 gram, 2 bal plastik klep, 1 buah timbangan digital," terangnya. 


Namun keterangan tersebut jauh berbeda dengan apa yang disampaikan istri korban AM, Susi. Menurut Susi, petugas Polres Pelalawan menyeret suaminya.

"Suami saya diseret, padahal saat itu suami saya sedang angkut kayu. Tiba-tiba ada empat orang berpakaian preman dan mengaku dari Polres Pelalawan menangkap suami saya dan menembak kakinya," ujar Susi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 25 Februari 2023. 

Lebih lanjut, kata Susi, saat itu suaminya tidak kabur dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, tapi malah dihadiahi timah panas.  

Terkait hal, Kompol Antoni mengatakan bahwa petugas tidak salah target operasi. Ia membenarkan bahwa AM merupakan satu dari tiga tersangka pengedar narkoba.

"Terkait ancaman Hukuman terhadap ketiga tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.