Sinkronisasi Program Korlantas dan 7 Berkah Pajak, Syahrial: Pertama di Indonesia

Bapenda-Riau2.jpg
(Riau online/Sofiah)

Laporan Sofiah

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Pembebasan denda pajak dengan program 7 berkah besutan Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Riau dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau masih berlangsung.

 

Program yang dibuka sejak 1 Februari dan akan berakhir pada 31 Mei 2023 mendatang pun dirasakan warga masyarakat Riau. Samsat pun digerudug masyarakat yang berbondong-bondong melakukan pemutihan agar kendaraannya tidak masuk kategori bodong. 

 

Bahkan di akhir pekan, masih terlihat antusiasme masyarakat mendatangi samsat. Jika akhir pekan, Samsat hanya akan buka sampai pukul 11.00 WIB.

 

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, sosialisasi sudah sampai di RT/RW setempat. Pemerintah Provinsi Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar.


 

"Ini untuk memastikan masyarakat ketika Korlantas Polri memberlakukan pasal 74 tentang UU Lalu Lintas. Ini akan diberlakukan pada 2023," ucapnya.

 

 

 

Jika, dua tahun berturut-turut tidak mengaktifkan pajak kendaraan, Syarlial ktkan akna bodong dan terhapus data secara nasional. "Inilah solusi dari pak gubernur, agar kendaraan masyarakat yang berpotensi bodong bisa mengaktifkan kembali melalui program ini," ucapnya.

 

Menurutnya, program 7 berkah ini pun baru Riau yang melakukannya. "Mungkin ini ya, boleh dibilang program 7 berkah di daerah baru kita yang melakukannya. Biasanya hanya pemutihan denda," ujarnya.