Kemal: Pencairan TPP Didukung Gubernur dan Didorong Sekdaprov

Kepala-Biro-ORtal.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Provinsi sudah cair pada pekan ketiga Februari. Pegawai pun bersorak ria lantaran pencairan TPP lebih cepat dari tahun sebelumnya yakni Maret. Namun, ada beberapa pegawai seolah-olah tak terima lantaran tidak naik.

Padahal pencairan TPP di Riau adalah yang pertama se-tanah air. Bahkan, menurut Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Provinsi Riau, Kemal, pencairan ini didukung gubernur agar dipercepat serta dorongan dari sekda.

Kemal melanjutkan, perihal pejabat fungsional yang menganggap tidak ada kenaikan hanya saja di bawah jabatan struktural yang sama. Katanya, ada grade.

"Kan ada grade-grade nya itu. Pejabat fungsional muda itu kan sama dengan pejabat eselon IV. Nah, dia itu di bawahnya," urainya, Kamis, 23 Februari 2023.

Masalah tidak ada kenaikan, dimisalkannya jabatan fungsional naik Rp4 juta, sementara dia di angka Rp3.750.000. Jika terkesan tidak naik pada Oktober 2022, pihaknya mengatakan sudah menghitung atas kebijakan dari pimpinan supaya pejabat fungsional itu tidak sama dengan struktural atau dibawah.

Hal itu tentunya sudah diturunkan pada 2022 dan harusnya sudah dieksekusi bersamaan dengan RS Arifin Achmad. Namun, Kemal menyebut, itu tidak dilaksanakan untuk jabatan fungsional (japung) karena ada pertimbangan dari pimpinan.

Lantaran belum dieksekusi, itulah yang mendasari pembayaran pada sekarang ini. Mengingat ada kenaikan hal itulah yang harus dikurangi terlebih dahulu itulah ditambah dengan kenaikan sekarang.

Untuk itu, agar tidak melihat angkanya namun dari berapa persennya. 

"Biro Hukum, Ortal, organisasi pembangunan naik 17 persen. Untuk biro lain naik 30 persen. Jadi, jangan lihat angkanya, lihat berapa persennya," ucapnya.

Disinggung kenaikan sejak jaman Wan Thamrin Hasyim, dirinya menyebut TPP itu sudah sejak kepemimpinan 10 tahun lalu. 

"TPP ini baru sekarang naiknya, udah 10 tahun ga naik. Itu informasi dari tim udah 10 tahun," tegasnya.

Pemicu kenaikan TPP merupakan penyesuaian lantaran adanya kenaikan inflasi, BBM, kebutuhan pokok dan anak, dan lainnya. Kemudian dari segi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) itu memungkinkan untuk menaikkan TPP yang mana jumlahnya di atas Rp4 T. Tentunya, agar tidak melebihi rasio belanja pegawai secara langsung.

Menurutnya, Riau sebagai penerima TPP pertama di Indonesia. Kebijakan gubernur bagaimana TPP dipercepat untuk pertumbuhan ekonomi. 

"Bukan menghambur-hamburkan, itu sesuai peraturan Kemendagri. Nomor.900-4700 tahun 2020 tentang Persetujuan Mendagri TPP Pemda," ucapnya.



Adapun lima komponen penilaian pegawai mendapat TPP. Katanya, pembayaran TPP tidak seperti dulu yang gelondongan bulat sedangkan sekarang harus lebih terukur dan terinci.

"Ada yang namanya prestasi kerja dan beban kerja. Beban kerja dihitung dengan jam kerja. Ada yang 112.5 jam per bulan. Itu harus dipertanggungjawabkan dengan bukti evidennya dan volume pekerjaannya," ucapnya.

Prestasi kerja kata Kemal diukur dengan inovasi atau pencapaian target seperti kegiatan dan program. Lalu, kelangkaan profesi.

"Kelangkaan profesi inilah yang satu-satunya diterima pak Sekda yaitu pejabat yang memiliki spesifikasi khusus dan langka. Beban kerjanya cukup berat. Kalau Sekda jamnya bisa 24 jam, lihatlah sampai malam kerja di kantor," tuturnya.

TPP Sekda yang semula Rp 69 juta kini menjadi Rp 90 jutaan. TPP Pemprov Riau jika dibanding dengan TPP provinsi di Sumatera, dan beberapa kabupaten/kota di Riau masih di bawah mereka. Dicontohkannya TPP Sekda Kampar itu mencapai Rp 89 juta. Kemudian, TPP Sekda Sumut mencapai Rp 90 juta lebih. Bahkan, TPP eselon II mereka rata-rata Rp40 juta, kita untuk kepala dinas hanya Rp 31 juta.

"Penyusunan TPP disusun oleh BPKAD, Sekda, Biro Ortal, Biro Hukum, dan Biro Administrasi Pembangunan," katanya dengan imbuhan "yang menjadikan tiga biro ini naik daripada biro lain karena turut serta ikut paling banyak rapat dan membantu segala macamnya."

Disinggung sebelumnya tentang kenaikan TPP, tiga biro yang tersebut di atas naik 17 persen. Dari Rp 23 juta menjadi Rp 27 juta. Sementara, biro lain, lanjut Kemal, dari Rp 20 juta naik menjadi Rp 26 juta atau 30 persen. Itulah maksud Kemal, agar melihat persen nya bukan angka.

Dalam pada itu, untuk eselon III naik Rp4 juta namun fungsional madya hanya Rp 3.750.000. Kemudian, untuk jafung yang sama dengan itu selisihnya Rp 250 ribu. 

"Pejabat fungsional hanya Rp 1 juta untuk semua tingkatan pejabat fungsional yang reguler. Sedangkan untuk jabatan fungsional hasil penyederhanaan selisihnya di kisaran Rp 250.000-Rp 500.000, bedanya dengan jabatan struktural yang setingkat," terangnya.

PPPK naik Rp500 ribu lantaran pegawainya lebih banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya 350 sehingga TPP nya bisa mencapai Rp1.800.000. Kini, P3K 8.038 orang.

"Itu kemarin sebenarnya dari keuangan daerah tidak mampu. Karena ada mandatory dan kebijakan pimpinan, pak gub bilang agar P3K tetap dapat. Kasihan kalau tak dapat. Akhirnya sekda mengusahakan untuk tetap dapat," ucapnya.

Kemudian, banyaknya yang mengadu ke pak gub, sebut Kemal, seolah-olah biro organisasi lah dalangnya perhitungan. 

"Padahal kami tak bisa mengurang dan melebihkan. Kami hanya memberikan klasifikasi jabatan yang menghitung BPKAD," ungkapnya.

Berikut data kenaikan TPP di lingkungan pemprov Riau: 

Pejabat Tinggi Pratama mengalami kenaikan 17 persen sampai 30 persen dari TPP 2022.

Selanjutnya, Kepala Biro Rp.6.120.899, Kepala Biro merangkap tim TAPD Rp4.464.189, eselon III dan koordinator naik Rp4 juta, eselon IV dan subkoordinator naik Rp2 juta.

Lalu, jabatan fungsional murni jenjang utama naik Rp1 juta begitu juga fungsional murni jenjang madya, muda, pertama, dan terampil.

Posisi selanjutnya yakni khusus untuk fungsional auditor dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah (P2PD) di inspektorat dinaikkan sebagai berikut: fungsional madya kelas 11 dan 12 Rp3.750.000, fungsional muda kelas 10 Rp3.014.000, dan fungsional muda kelas 9 Rp2.740.000.

Dilanjutkan, fungsional pertama kelas 8 Rp2.233.000, fungsional penyelia kelas 7 Rp1.747.000, dan fungsional terampil kelas 6 Rp1.602.000.

Pelaksana Rp1 juta, PPPK Rp 500 ribu, Guru/Kepsek/Wakasek/Kepala jurusan/ dan kepala sekolah yakni diberikan seperti 2022. 

Kemudian, besaran TPP ajudan dan walpri gubernur/wagub/dan sekda yakni ajudan gubernur fungsional muda pranata hubungan masyarakat Rp7 juta. Lalu, ajudan ibu gubernur, wagub, dan sekda (fungsional muda pranata hubungan masyarakat, penyusun rencana kebutuhan RT dan perlengkapan dan kepala subbag TU, pimpinan dan staf ahli) sebesar Rp5 juta. Terakhir, Ajudan Walpri, wagub, dan driver sekda (pelaksana kelas 5 dan 6) sebesar Rp5 juta.