Program 7 Berkah Pajak Daerah Kumpulkan Rp 97 M dari Wajib Pajak di Riau

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pembebasan denda pajak melalui program 7 Berkah Pajak Daerah masih berlangsung. Program besutan Badan Pendapatan Pajak Daerah (Bapenda) Riau dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau ini telah dimulai sejak 1 Februari dan akan berakhir pada 31 Mei 2023 mendatang.

Artinya, program yang berlangsung empat bulan itu dimanfaatkan masyarakat Riau untuk melakukan pemutihan agar kendaraannya tidak masuk kategori bodong. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak dan telat bayar.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, mengatakan masyarakat benar-benar memanfaatkan program ini, bahkan terlihat kendaraan lama atau antik turut serta ikut agar kendaraannya tidak bodong.

"Untuk jumlah kendaraan paling banyak masih Kota Pekanbaru, berikutnya Kampar, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, dan Dumai," terangnya.

Pantauan di Samsat Kota Pekanbaru, terlihat antusiasme masyarakat yang memanfaatkan program ini. Bahkan di layar anjungan dalam setengah hari ini sudah lebih dari 200 orang.


Sementara itu, lanjut Abdi, untuk statistik pada Senin, 20 Februari 2023, ada sekitar 8 ribu kendaraan dengan total nilai Rp97 miliar. Katanya, itu untuk yang membayar denda pajak tiga tahun, yang memanfaatkan pengurangan denda, penghapusan, dan lain-lain. (Adv Pemprov Riau)

 

 

 

Dengan terkumpulnya Rp97 miliar di hari ke-20, artinya insentif yang diberikan pemerintah atau keringanan sebanyak Rp 45 miliar. 

"Itu (Rp97 M) nantinya akan menjadi pajak daerah dan yang Rp 45 miliar itu keringanan dari pemerintah untuk masyarakat," ucapnya. 

(Adv Pemprov Riau)