Kecelakaan Kerja di Lokasi Migas, Selain Asril Awaloeddin Polda Periksa 10 Saksi Lainnya

Kombes-Sunarto-di-RTH.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Buntut dari kasus kecelakaan kerja di lokasi minyak dan gas bumi (migas), Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan PT Asrindo Citraseni Satria, Asril Awaloeddin. Selain itu, 10 saksi lainnya juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Riau.

"Pimpinan PT Asrindo Citraseni Satria bersama 11 orang saksi tengah diperiksa Polda Riau," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep, Selasa, 14 Februari 2023. 

Sementara itu beberapa waktu lalu Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, kecelakaan kerja yang terjadi di sektor Migas akhir-akhir ini merupakan lemahnya pengawasan dari Ditjen Migas. 

"Bahwa kecelakaan kerja yang terjadi di sektor migas akhir-akhir ini di Riau adalah lemahnya pengawasan dari Ditjen Migas. Disnakertrans Provinsi Riau tidak mau terus disalahkan, sebab persepsi perusahaan di sektor Migas mereka sudah mengikuti dan melaksanakan apa yg sudah dipersyaratkan oleh Ditjen Migas," katanya beberapa waktu lalu. 

Untuk itu, pihaknya telah berupaya mengundang perwakilan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) guna membahas hal tersebut agar kedepannya tidak terulang lagi.


Undangan tertanggal 31 Januari 2023 itu mengagendakan pembahasan terkait pengawasan dan pemeriksaan kecelakaan kerja di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Selain itu, juga akan dibahas tentang penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

Namun, pihak Ditjen Migas tidak hadir untuk memenuhi undangan tersebut dengan alasan yang tidak jelas. 

Ditjen Migas melalui surat resminya nomor B-1141/MG.06/DMT/2023 tertanggal 3 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi.

"Menunjuk surat saudara No 560/Disnakertrans.PK/329 tanggal 31 Januari 2023 perihal undangan, bersama ini kami sampaikan bahwa kami tidak dapat menghadiri undangan saudara karena bersamaan dengan agenda lain," tulis dalam surat tersebut.