Besok Indra Pomi Tinggalkan Jabatan Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Kenapa?

Indra-pomi10.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru sekaligus Kepala Dinas PUPR, Indra Pomi Nasution akan dilantik menjadi pejabat defenitif, Rabu 15 Februari 2023, besok.

 

Indra rencananya bakal dilantik langsung oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Dengan begitu, secara otomatis Indra meningkatkan jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR.

 

Tak butuh waktu lama untuk Indra Pomi mendapatkan jabatan Sekda. Ia dilantik sebagai Pj Sekda Kota Pekanbaru oleh Muflihun pada Kamis, 24 November 2022, menggantikan posisi M Jamil.

 

Saat mengemban jabatan Pj Sekda sekaligus Kadis PUPR, Indra Pomi mesti membereskan sejumlah pekerjaan rumah Dinas PUPR. Satu di antaranya persoalan jalan rusak.

 

Prosesi pelantikan Indra Pomi rencananya dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung di Gedung Utama, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Tenayan Raya.

 


"Benar, pelantikan rencananya pukul dua siang di Perkantoran Tenayan Raya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Baharuddin membenarkan.

 

Dirinya mengatakan, pejabat yang menjalani pelantikan pada besok hari hanya satu orang yakni Indra Pomi sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Sedangkan pelantikan pejabat defenitif untuk pejabat lainnya masih belum dipastikan.

 

Sementara diketahui, empat jabatan di Pemerintah Kota Pekanbaru hingga kini belum memiliki pejabat defenitif. Jabatan itu di antaranya yakni Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Kepala Dispusip Pekanbaru, Kepala Dispora Pekanbaru dan Kepala Kesbangpol Pekanbaru.

 

Kondisi ini membuat sejumlah pejabat di pemerintah kota terpaksa merangkap jabatan. Mereka yang merupakan pejabat defenitif kini mengisi jabatan yang kosong sebagai Pelaksana Tugas atau Plt.

 

 

 

 

Sebelumnya, Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengaku serangkaian seleksi jabatan untuk mengisi posisi Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru sudah rampung. Proses pelantikan bisa dilakukan setelah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).