Aspemari Desak Kejati Riau Usut Dugaan PT Torganda Tak Kantongi HGU

Unjuk-rasa-massa-di-Kejati-Riau.jpg
(SOFIAH/RIAU ONLINE)

Laporan: Sofiah 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Para mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (Aspemari) menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin, 14 Februari 2023.

Mereka mendesak Kejati Riau untuk mengusut dugaan kerugian negara yang disebabkan PT Torganda di Rokan Hulu (Rohul) yang tidak mengantongi hak guna usaha (HGU).

Koordinator aksi Aspemari, Nur Rohim, mengatakan setelah melakukan aksi jilid 1 di depan BPN Riau pihaknya melakukan aksi lanjutan di depan Kejati Riau sampai jilid 4. 

"Sebulan yang lalu saya sudah serahkan laporan beserta bukti terkait dugaan kerugian negara yang dilakukan PT Torganda Rokan Hulu karena tidak miliki HGU. Namun sampai saat ini kami belum melihat tindak lanjut dari aspirasi yang kami sampaikan. Kemana Kejati Riau selama ini?" katanya saat orasi. 

Perusahaan yang ada sejak 2004 itu menurutnya, diduga telah melanggar peraturan negara yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 28 Hak Guna Usaha (HGU). HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. 

"Perusahaan diharuskan memiliki HGU. Jika tidak memiliki HGU maka perusahaan tidak membayar uang pemakaian HGU ke negara, diduga PT Torganda sangat merugikan negara," tegasnya. 

Menurutnya, jika ada perusahan memiliki HGU namun jangka waktunya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU, maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis kembali menjadi lahan yang dikuasai oleh negara. Hal ini kata dia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 pasal 32.  

Disebut pula PT Torganda diduga sudah lebih dari sepuluh tahun tidak memiliki HGU namun tetap beroperasi, artinya PT Torganda mengelola tanah atau lahan milik negara diduga melanggar peraturan yang berlaku. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Bambang Heripurwanto, pun menanggapi aksi yang dilakukan Aspemari. Ia mengatakan, pimpinan mendisposisi pernyataan sikap dari mahasiswa kepada bidang pidana khusus untuk segera ditindak lanjuti.  



"Terkait hal itu tim berkesimpulan adanya surat dari Jaksa Agung Muda pidana khusus di Jakarta nomor 280 tanggal 19 Januari 2023 untuk penanganan perkara terkait laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan perusahaan di kawasan hutan untuk penanganan perkaranya kita serahkan ke Kejaksaan Agung," ujarnya. 

Pihak Kejati Riau akan meneruskan tuntutan massa ke Kejagung. Sehingga, seluruh penanganan kasus yang berkaitan dengan izin usaha di kawasan hutan diambil alih Jampidsus Kejagung di Jakarta, termasuk laporan Aspemari. 

Pihak Kejati Riau pun meneruskan ke Kejagung. Sehingga, seluruh yang berkaitan dengan izin usaha di kawasan hutan untuk penanganan perkaranya diambil alih Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta termasuk laporan dari Aspemari. 

Namun, menurut Nur Rohim perkara yang disampaikan adalah hal yang berbeda. 

"Surat dari Kejagung itu tertuju untuk perusahaan di kawasan hutan, tidak ada disebutkan perkara tentang HGU. Jadi ini harusnya bisa ditindak oleh Kejati Riau tanpa menunggu tindakan dari Kejagung dan kami meminta Kejati Riau jangan sampai bermain mata dengan PT. Torganda di Rohul," sanggahnya. 

Aspemari pun akan terus menyampaikan aspirasi sampai kejaksaan mengusut tuntas dan mengambil alih tanah milik negara yang dikuasai oleh PT Torganda Rokan Hulu yang tidak memiliki HGU yang diduga merugikan negara. 

Di waktu yang sama, Koordinator Lapangan Aksi, Ilham Sentosa Harahap, menyampaikan pihaknya akan melakukan aksi jilid 5 di depan kantor Kejati Riau agar tuntutan mereka segera direalisasikan.  

Adapun tuntutan Aspemari diantaranya, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk membekukan dan mengambil alih kegiatan perkebunan kelapa sawit milik PT Torganda menjadi milik negara di Kecamatan Tambusai Utara, dan Desa Tambusai Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, karena diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).   

Kemudian, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau memanggil dan menindak perusahaan-perusahaan nakal yang tidak taat aturan, khususnya PT Torganda yang diduga melanggar aturan yang berlaku di negara ini. Lalu, menindak seluruh oknum dari perusahaan tersebut yang diduga mengangkangi regulasi yang ada yaitu Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 pasal 22 dan 32. 

Lalu, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk mengusut tuntas dugaan kegiatan melanggar aturan yang dilakukan PT Torganda di Kecamatan Tambusai Utara dan Desa Tambusai Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dengan luas lahan perkebunan sawit perkiraan lebih dari 20.000 hektare diduga tidak memiliki HGU, ini sangat merugikan masyarakat dan negara.

Selanjutnya, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk berkolaborasi atau bersinergi dengan pihak terkait atau Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas permasalahan perkebunan sawit PT. Torganda Rokan Hulu yang diduga tidak memiliki HGU.

Terakhir, akan melakukan aksi demo kembali jika tuntutan tidak direalisasikan dan akan membawa massa lebih banyak lagi.