Diawasi Ketat, PNS Tak Bisa Lagi Kerja Asal-asalan

ASN.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Capaian kinerja organisasi tempat bekerja menjadi faktor yang diperhatikan dalam penetapan predikat kinerja PNS atau aparatur sipil negara (ASN) saat ini.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.

"Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi," sebagaimana tertulis dalam SE MenpanRB 03/2023, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 9 Februari 2023.

Evaluasi kinerja pegawai dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan. Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.

Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.

Kedua, pola distribusi predikat kinerja PNS ditetapkan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja PNS yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja PNS di bawahnya.


Ketiga, predikat kinerja PNS ditetapkan dengan mempertimbangkan kontribusi PNS tersebut terhadap kinerja organisasi.

Capaian organisasi bahkan menjadi faktor bagi pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja.

Jika PNS yang dievaluasi merupakan pimpinan organisasi, capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja PNS tersebut.

Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.

Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.

"Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian," jelas surat yang ditandatangani MenpanRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 lalu.

Adapun maksud dari penyusunan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.