Sepasang Kekasih Telantarkan Bayi di Masjid Ditangkap Polres Rohul

Pelaku-penelantaran-bayi-di-rohul.jpg
(Dok. Polres Rohul)

RIAU ONLINE, ROHUL - Sepasang kekasih inisial ER dan SFL ditangkap Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) karena menelantarkan bayi hasil hubungan gelap di masjid, Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Rohul.

Kapolres Rohul, AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, Satreskrim Polres Rohul mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Rambah tentang adanya penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di sebuah masjid.

Usai mendapatkan informasi, Unit PPA Satreskrim Polres Rohul mendatangi lokasi penemuan bayi tersebut.

“Sesampainya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul di Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam, Unit PPA bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Rambah dan imam masjid langsung melakukan penanganan dan perawatan terhadap bayi yang ditemukan ke RSUD Rokan Hulu untuk mendapatkan perawatan,” terang Kapolres Rokan Hulu, Rabu, 8 Februari 2023. 

AKBP Pangucap mengatakan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk dari plastik yang bertuliskan bidan diduga tempat melahirkan orang tua bayi tersebut.

Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul memastikan identitas bayi mengenai orang tuanya melalui bidan tersebut.

Tim mendapatkan surat kelahiran bayi yang berisikan identitas dari SFL dan ER, atas hal ini Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA untuk mencari keberadaan orang tua bayi.

Petugas mendapatkan informasi keberadaan orangtua bayi inisial ER yang berada di rumahnya di Kecamatan Rambah Samo. 



“Kanit PPA beserta tim mengamankan yang diduga ayah dari bayi tersebut, sebab ER mengakui bahwa anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan SFL yang merupakan satu rekan kerjanya di Rumah Makan Eva,” jelasnya. 

ER juga mengakui bahwa dialah yang meletakkan bayi tersebut di dalam Masjid Ummi Jailun Desa Babussalam Kecamatan Rambah.

Selanjutnya, tim kembali mencari keberadaan ibu sang bayi inisial SFL. Unit PPA mengamankan ibu bayi tersebut di Kecamatan Sosa Timur, Padang Lawas, Sumatera Utara.

“SFL mengakui bahwa bayi berjenis kelamin wanita yang berada dalam Masjid Ummi Jailun tersebut merupakan Bayi hasil hubungan gelap dengan ER,” sebutnya.

Kapolres Rohul menyebut, SFL melahirkan pada Minggu, 5 Februari 2023 didampingi kekasihnya.

SFL juga mengakui bahwa hal tersebut mereka lakukan sebab malu kepada keluarga karena memiliki anak di luar nikah.

“Oleh sebab itu, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu mengungkapkan, barang bukti yang diamankan satu set kasur dan bantal bayi berwarna hijau.

Selain itu ada dua helai kain bedong bayi berwarna hijau, satu helai kain bedong bayi berwarna merah muda, satu helai kain bedong bayi berwarna kuning, dua helai kain panjang dan kantong plastik berwarna biru.

“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B Jo 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 307 KUH Pidana dan Pasal 305 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tutup Kasat Reskrim.