SKK Migas Hadiri Penyerahan Bantuan PT BSP kepada Keluarga Korban Pekerja PT Dayatama

PT-BSP-Serahkan-bantuan.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK - PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyerahkan bantuan kepada keluarga korban insiden kecelakaan kerja, almarhum Anton serta ketiga pekerja lainnya yang menderita luka bakar, Senin, 6 Februari 2023. 

Penyerahan bantuan tersebut turut disaksikan perwakilan SKK Migas Sumbagut.  

Kedatangan SKK Migas selain menyampaikan ucapan belasungkawa kepada para korban, juga melihat kondisi terkini proses penyembuhan tiga pekerja yang alami luka bakar. 

"Kita datang selain serahkan bantuan, juga mendengar langsung dari korban luka bakar di Bekasap 02. Alhamdulillah semua proses sudah ditangani dengan baik dan cepat," ujar perwakilan SKK Migas Sumbagut, M Faiz.

Almarhum Anton dan ketiga pekerja kontraktor dari PT Dayatama Polanusa mengalami luka bakar saat pemeliharaan dan pemanfaatan aset di lokasi Bekasap 02, Dayun, Siak, akhir Januari 2023 silam.

Selain M Faiz, perwakilan SKK Migas terdapat Raja Julian, serta perwakilan manajemen PT BSP. 


"Alhamdulillah, kami mewakili para pekerja PT BSP hari ini menyerahkan bantuan kepada almarhum Anton dan ketiga pekerja. Semoga ini bermanfaat," ungkap External Affair  PT BSP, Rio Sandy. 

Penyerahan bantuan, jelas Rio, dilakukan di rumah duka almarhum Anton, di Desa Teluk Batil Kecamatan Sungai Apit, Siak. Hadir istri korban, Mawar, kakak korban, dan Arman perwakilan Kecamatan Sei Apit. 

“Bantuan ini bentuk kepedulian kami para pekerja PT BSP kepada korban sebagai mitra kerja kami. Terkait hak pekerja yang menjadi tanggung jawab BPJS akan kita monitor bersama. Saat ini semua dokumen kelengkapan sudah diserahkan ke PT Dayatama,” kata Rio.

Sebelumnya, pada Kamis, 2 Februari 2023, kontraktor PT Dayatama Polanusa didampingi PT BSP telah menyantuni korban Almarhum Anton. Perwakilan perusahaan, Efri Joni, mengatakan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan. 

"Manajemen telah berkomitmen mengurus jenazah korban meninggal dunia mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman serta beasiswa untuk anak korban kecelakaan," tuturnya. 

Perusahaan, jelasnya, juga telah menyerahkan hak-hak almarhum Anton berupa gaji dan santunan kepada pihak keluarga. 

"Kita akan mengurus BPJS korban serta beasiswa untuk anak-anak korban kecelakaan kerja,” kata Efri Joni.