Palsukan Surat Tanah, Eks Pj Kades Lubuk Kebun Kuansing Divonis 2 Tahun

PN-Teluk-Kuantan.jpg
(pn-telukkuantan.go.id)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, memvonis mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat dengan pidana penjara 2 tahun.


Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Mukhlis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemalsuan surat” sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Sidang agenda putusan digelar di PN Teluk Kuantan pada Kamis, 2 Februari 2023.

"Sudah putus dengan pidana penjara 2 tahun," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama, SH, MH kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 2 Februari 2023.



Vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing. Sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan.

"Tadi terdakwa menerima putusan itu, kalau JPU pikir-pukir," ujar Agung.