RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kuansing. Kali ini pelakunya seorang kakek berinisial S (68) tahun.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengungkapkan kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan terduga pelaku kepada orang tuanya. Lalu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Singingi.
"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan," ujar Kapolres melalui Kapolsek Singingi, Iptu Ridwan Butar-Butar melalui keterangan, Rabu, 25 Januari 2023.
Berdasarkan keterangan korban kepada orang tuanya terduga pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak dua kali sekira bulan November 2022 lalu. Terduga pelaku diamankan pada Minggu, 22 Januari 2023.
Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 5 miliar," tutupnya.