Banyak Reklame Rokok Insidentil di Pekanbaru, Pj Sekda: Sudah Mulai Dipotong

Reklame-Ilegal8.jpg
(Riau Online/Laras Olivia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Reklame insidentil masih berdiri di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Tiang reklame tersebut pada umumnya berdiri di atas trotoar dan kebanyakan di antaranya bahkan merupakan iklan rokok.

 

Keberadaan reklame insidentil itu banyak yang menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame.

 

Di dalam Perwako itu, pada ayat 1 poin a dijelaskan reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat satu meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

 

Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyebut, pemerintah kota sudah mulai memotong reklame insidentil. Mereka mulai melakukan penertiban reklame ilegal.

 

"Ada beberapa tiang yang dipotong ya, walaupun belum maksimal, tapi setidaknya sudah kita mulai. Menertibkan yang tidak berizin, nanti kita sesuaikan lagi dengan tata ruang yang ada," paparnya, Selasa 24 Januari 2023.


 

Ia menyampaikan, saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru masih melakukan pendataan terhadap reklame ilegal di Pekanbaru.

 

"Kepala Bapenda sudah laporan kepada kami, posisinya yang pasti ada dua, di daerah milik jalan dan di tanah masyarakat. Tapi tentu izinnya yang dicek dulu oleh kawan-kawan Bapenda," jelasnya.

 

Keberadaan reklame ilegal di Pekanbaru juga berdampak pada kebocoran Pendapatan. Pemerintah kota bakal melanjutkan penertiban tiang reklame ilegal setelah anggaran tersedia.

 

Tak hanya reklame, bando ilegal juga masih melintang di tempat tak semestinya. Meskipun tak berizin, namun bisnis bando reklame masih dijalankan sejumlah oknum di ibu kota Provinsi Riau.

 

Seperti di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat simpang kapling, bando reklame masih tayang. Petugas belum melakukan pemotongan terhadap bando reklame.

 

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.