Syarat Bebas Lahan Gambut Dihapus, Dewan Minta Akses Dana PSR Dimudahkan

Wakil-Ketua-Komisi-II-Zulfi-Mursal2.jpg
(Bagus Pribadi/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat disulitkan saat mengakses dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Salah satu penyebabnya, syarat bebas hutan gambut yang akhirnya dihapuskan Kementerian Pertanian. 

Melalui harmonisasi peraturan dalam Permentan Nomor 03/2022, tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Satu di antaranya menghapuskan syarat bebas kawasan lindung gambut dan mengembalikan kewenangan Ditjen Perkebunan berkaitan rekomtek (rekomendasi teknis) untuk jalur kemitraan PSR .

Hal ini disambut baik oleh Komisi II DPRD Riau yang mengatakan syarat bebas lahan gambut selama ini menyulitkan petani Riau hingga puncaknya tak mendapat sepeser pun dana PSR untuk 2022. 

"Kalau itu dihapuskan, kami merasa bersyukur lah, karena memang di Riau ini umumnya lahan gambut. Kalau iya dihapuskan, perlu itu petani sujud syukur," ungkap Wakil Ketua Komisi II, Zulfi Mursal, Kamis, 19 Januari 2023. 


Menurutnya, dana PSR sangat bermanfaat bagi petani guna peremajaan tanaman sawit sehingga kualitas dan kuantitas Crude Palm Oil (CPO) bisa terjaga. 

"Dari BPDPKS itu sekitar Rp 30 juta per hektar, kalau lahan satu pancang ada dua hektar kan lumayan itu Rp 60 juta," jelasnya.

Proses penyelesaian perubahan Permentan Nomor 03/2022 ini telah memasuki penyampaian revisi dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Setkab untuk mendapatkan persetujuan presiden pada 16 Januari 2023.