Tok! Terbukti Kolusi, Eks Rektor UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Sidang-eks-rektor-uin-suska.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, divonis 2 tahun 10 bulan penjara dengan dengan Rp 200 juta karena terbukti melakukan tindak pidana kolusi.

Hakim Ketua Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Pekanbaru menilai Akhmad Mujahidin terbukti bersalah melakukan tindak pidana kolusi jaringan internet secara bersama-sama. 

"Dengan ini menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kolusi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta," ujar Hakim Salomo Ginting, Rabu, 18 Januari 2023. 

Selanjutnya, jika Akhmad Mujahidin tidak mampu membayar denda Rp 200 juta akan diganti dengan kurungan penjara 4 bulan. 

"Saudara diberikan kesempatan untuk memberikan haknya beberapa hari ke depan, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir dahulu," tanya hakim kepada kedua belah pihak. 

"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," ujar kuasa hukum Akhmad Mujahidin. 


Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. 

Akhmad Mujahidin terlibat korupsi pengadaan internet. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum. Sampai akhirnya Mujahidin datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Jumat, 21 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru pada Senin, 19 September 2022. Dalam proses penyidikan, belasan saksi dari pihak UIN Suska telah diperiksa. Begitu pula dari pihak BUMN, swasta dan saksi ahli.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Benny belum ditahan, lantaran yang bersangkutan dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini tengah menjalankan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.