RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat Kota Pekanbaru mesti membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Ada 63 titik TPS sudah ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Lokasi TPS menyebar di 12 kecamatan, di antaranya Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kulim.
Ada juga di Kecamatan Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Tuah Madani. Penetapan TPS ini dilakukan agar masyarakat bisa membuang sampah di lokasi tersebut.
"Kita sudah tetapkan lokasi TPS, bila membuang di luar lokasi ini, tentu bakal ditindak tim yustisi," terang Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, Selasa 17 Januari 2023.
Hendra merinci ada 28 TPS berada di zona I pengakutan sampah. Wilayahnya meliputi
Bina Widaya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Sedangkan Zona II meliputi Bukit Raya, Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan, Kulim, Sukajadi dan Senapelan. Total ada 35 TPS di wilayah tersebut.
Penetapan TPS ini karena banyak TPS ilegal di Kota Pekanbaru. Ia menilai penetapan TPS ini juga menjadi panduan bagi masyarakat saat membuang sampah.
Ia menyebut, saat ini sosialisasi terhadap TPS terus dilakukan. Pada tahap awal memang para pelanggar hanya diberi teguran oleh tim yustisi.
"Kalau sudah berulang kali membuang sampah sembarangan tentu bakal ditindak dengan sanksi oleh tim yustisi," paparnya.
Tim Yustisi persampahan sudah bergerak pada akhir pekan kemarin. Mereka memberi teguran kepasa lima oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan.