2 Remaja Dibekuk Polisi Usai Maling di 8 Lokasi di Pekanbaru

Pelaku-pencurian-di-pekanbaru2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pelaku  pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk Polsek Senapelan di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Rabu, 11 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari kedua pelaku masih remaja, Taufik Salim (18) dan MD (17). Adapun benda yang dicuri kedua pelaku yakni laptop, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 4 juta

Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim, mengatakan aksi curat ini diketahui setelah adanya laporan dari korban Ronny (37).

"Saat kita lakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, diketahui dua pencuri yang terekam kamera CCTV melancarkan aksi saat malam hari dan mengambil benda berharga milik korban," ujar AKP Halim, Jumat, 13 Januari 2023.

Selanjutnya personel Polsek Senapelan mendapat laporan dari masyarakat kalau kedua pelaku sedang berada di Kelurahan Kampung Dalam.

"Kedua pelaku sedang berada di warung langsung kita amankan dan kita bawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan,” ungkapnya.


"Dari hasil keterangan pelaku, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di Toko Grosir MZ milik Ronny dan melarikan Laptop, Handphone dan uang tunai Rp 4 Juta," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tidak hanya sekali melakukan pencurian di Kota Pekanbaru bahkan telah berkali-kali.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah 8 kali melakukan pencurian di beberapa tempat di Pekanbaru," lanjutnya.

"Untuk pelaku yang dibawah umur inisial MD, sudah pernah ditahan di Mapolres Kampar dengan kasus yang sama. Ia sempat ditahan 4 bulan," tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit raya ini.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni, MD akan mendapat UU perlindungan anak yang diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34. Sedangkan untuk pelaku Taufik Salim akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana.