Eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Sidang Perdana Pekan Depan

Kasi-pidsus-kejati-riau.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan telah melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin Mu ke Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Akhmad Mujahidin akan melaksanakan jadwal sidang perdana dalam pekan depan.

"Sidang pertama tanggal 16 Januari nanti. Untuk yang bersangkutan bisa hadir secara langsung," ujar Rizky, Kamis, 12 Januari 2023.

Rizky menyebut sidang perdana Akhmad Mujahidin akan melibatkan 7 orang jaksa penuntut umum (JPU).

"JPU kombinasi, 3 di antaranya dari Kejati Riau dan 4 dari Tembilahan," pungkasnya.

Akhmad Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet di kampus berbasis Islam tersebut. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru pada Senin, 19 September 2022. Dalam proses penyidikan, belasan saksi dari pihak UIN Suska telah diperiksa. Begitu pula dari pihak BUMN, swasta dan saksi ahli.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Benny belum ditahan, lantaran yang bersangkutan dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini tengah menjalankan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.