Sampaikan Informasi yang Salah, AMKP Minta Maaf ke SDG dan Sepakat Damai

Demo-Surya-Dumai-Group2.jpg
(Riau Online/Rahmadi Dwi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pasca aksi demo Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru (AMKP) terkait izin lahan perkebunan PT. Surya Dumai Group (SDG), massa aliansi sepakat meminta maaf dan berdamai dengan pihak perusahaan.

 

Sehubungan adanya laporan perkara dugaan tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik dengan melalukan unjuk rasa, AMKP dan SDG telah sepakat melakukan perdamaian dengan perusahaan.

 

Orator Aksi, David Jerry mengatakan, pihaknya telah melakukan penandatanganan surat perdamaian.

 

"Harapannya dengan surat perdamaian ini jadi pembelajaran bagi kami setiap mahasiswa untuk bisa kedepannya lebih teliti lagi, ditelaah lagi kajiannya untuk melakukan aksi unjuk rasa," kata David, Selasa, 10 Januari 2023.

 

Massa aliansi yang sebelumnya menggelar demo telah meminta maaf kepada Martias Fangiono, Ciliandra Fangiono dan seluruh anak perusahaan SDG.

 

"Kami dari Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru meminta maaf terkhusus untuk Bapak Martias Fangiono," terangnya.

 

David menambahkan, sebelum melakukan penandatanganan surat perdamaian tersebut, pihaknya sudah mendapatkan data akurat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa perizinan HGU dari PT Surya Dumai Grup (SDG) adalah benar dan legal.

 

"Disampaikan ke kami dari pihak KLHK dari pusat bahwa perizinan HGU dari PT SDG itu benar. Kami melakukan kesalahan karena menurut data yang kami kaji kemarin itu tidak sesuai dengan kebenarannya,” tuturnya.


 

Sebelumnya, AMKP menggelar demo didepan Kantor Kejati Riau pada 14 September, 27 September dan 4 Oktober 2022 lalu dengan membawa massa kurang lebih 30 orang.

 

Dari pengakuan massa aksi, mereka melakulan unjuk rasa karena ajakan oleh seseorang dan dijanjikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta.

 

Dalam surat pernyataan damai tersebut, kedua belah pihak telah menyetujui beberapa poin penting, diantaranya:

 

a. Bahwa pihak kedua mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maafnya sesuai yang tertuang pada Surat Pernyataan tanggal 9 Januari 2023.

 

b. Bahwa pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA), PT Ciliandra Perkasa dan Surya Dumai Group, serta Bapak Martias Fangiono ataupun kepada pihak manapun.

 

c. Bahwa pihak pertama yang bertindak atas nama PT RAKA menerima permintaan maaf pihak pertama dan tidak akan menuntut pihak pertama baik secara pidana maupun perdata.

 

 

d. Bahwa pihak pertama tidak akan menuntut lagi terhadap pihak kedua dan sebaliknya baik ditingkat kepolisian maupun ditingkat penuntutan di wilayah hukum negara Republik Indonesia.