RIAU ONLINE, PEKANBARU-Silang pendapat mengenai berakhirnya masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Syamsuar-Edy Natar naik ke permukaan publik.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Edy Yatim, mengaku belum mengetahui kapan pastinya jabatan Syamsuar-Edy berakhir.
"Kami secara pasti belum mendapatkan informasi terkait hal itu. Masih ada silang sengketa pendapat. Ada yang bilang Februari, ada yang Desember," ujarnya, Sabtu, 7 Januari 2023.
Edy menuturkan, belum ada keterangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ditambahkannya, pemilihan serentak yang dimulai pada Februari bisa saja menjadi pertimbangan.
"Secara resmi komisi I belum mendapat informasi soal itu. Nanti kami akan minta ke KPU lah ya soal ini. Kemudian juga kementerian," kata Politikus Demokrat itu.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, menilai seharusnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap dijalankan lima tahun penuh. Sebab, menurutnya, aturan terkait pemendekan jabatan sampai saat ini belum ada.
"Gubernur kan sebenarnya aturannya kalau dilantik 2019, habisnya 2024. Kalau dipercepat, tentu harus ada aturannya yang mengatur itu," ungkap Mardianto.
Merunut dari tanggal pelantikan, 20 Februari 2019 seharusnya Syam-Edy tetap menjabat sampai 20 Februari 2024. Ia menyebut, seandainya pun masa jabatannya diperpendek, hak keduanya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur harus ditunaikan sesuai sumpah yang sudah mereka ambil.
"Haknya selama lima tahun tetap dijamin, ada yang usul digaji tetap dibayar. Apakah bisa seperti itu, kita serahkan ke kementerian," tutup Mardianto.