Pemko Pekanbaru Segera Cabut Perda Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar PPKM

Asisten-I-Sekretariat-Daerah-Kota-Pekanbaru-Syoffaizal.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peraturan daerah (Perda) atau kebijakan kepala daerah yang memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan PPKM segera dicabut. Hal ini sesuai arahan pemerintah pusat terkait pemberhentian PPKM.

"Jadi peraturan daerah yang sifatnya sanksi bagi pelanggar PPKM, itu segera kita cabut," ujar Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal, Jumat 6 Januari 2023.

Menurutnya, terkait rencana pencabutan peraturan daerah dan kebijakan lain yang memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan PPKM bakal dikoordinasikan dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

"Nantinya akan kita cabut peraturan tersebut yang bersifat memberikan sanksi kepada pelanggar PPKM bakal dicabut setelah koordinasi dengan bagian hukum," paparnya.

Dirinya mengatakan, pemerintah kota sedang mempertimbangkan pencabutan peraturan daerah yang mengatur tentang PSBB. Peraturan itu bakal dicabut walau nantinya Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru masih bertugas.

Syoffaizal menyebut bahwa tim satgas tetap melakukan monitoring guna mencermati perkembangan kasus Covid-19. Mereka koordinasi dengan pihak lainnya dalam upaya mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19.

Apalagi pemberian izin rekomendasi keramaian juga harus sangat selektif. Tim satgas tidak bisa sembarangan memberikan izin keramaian sehingga harus selektif seiring pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi arahan kepada pemerintah daerah dari pemerintah pusat yakni tetap melakukan pengawasan ketat untuk pengendalian Covid-19," ulasnya.