DPRD: Gubernur Riau Perintahkan Pengawas Tenaga Kerja Utama Turun Usut Kasus di PHR

ILUSTRASI-Pekerja-Asing1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hingga kini, kasus kecelakaan kerja dengan korban nyawa melayang sebanyak 6 orang pekerja kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), masih jalan di tempat.

Kasus kematian 6 orang pekerja di areal Blok Rokan terjadi kurun waktu Juli hingga Desember 2022. DPRD Riau mendesak Gubernur Riau, Syamsuar, untuk menurunkan langsung Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama menyelidiki secara tuntas kasus kematian tenaga kerja tersebut.

"Gubernur kita minta untuk memerintahkan Disnaker Riau menurunkan Pengawas Tenaga Kerja Utama menyelidiki secara khusus dan tuntas kasus kematian tersebut" pinta anggota DPRD Riau, Sugianto, Rabu, 4 Januari 2023.

Permintaan menurunkan Pengawas Tenaga Kerja Utama, tuturnya, agar proses penyelidikan kematian 6 pekerja kontraktor PHR tuntas dan tahu apa penyebabnya.

"Sampai hari ini teman-teman Disnaker sedang memproses karena tak di satu tempat, ada di berbagai daerah. Jadi ketika diproses tak bisa buru-buru secepatnya. Kita kasih waktu mereka," katanya.


Tak hanya itu, DPRD Riau juga meminta PHR memperjelas kontrak kerja dengan sub kontraktor dan tenaga kerja. Tujuannya, agar ditemukan titik terang meninggalnya enam pekerja secara beruntun di tiga perusahaan sub kontraktor PHR.

"Makanya kami minta seluruh kontrak kerja PHR itu diminta bagaimana ketentuan kontraknya dengan mitra dan tenaga kerjanya. Siapa bertanggungjawab (PHR atau kontraktor) seandainya tenaga kerja ingin melapor ke Disnaker," katanya.

Ia mengaku, DPRD Riau telah memanggil PHR dan Disnaker untuk dimintai kejelasan dan mendapatkan perbedaan penjelasan.

"Versi PHR itu bukan meninggal karena kecelakaan kerja, sementara versi Disnaker itu meninggal karena kecelakaan kerja," jelas Sugianto.

Saat ini, ungkap Sugianto, Disnaker masih menggali dan berusaha menemukan faktanya di lapangan. Menurutnya, selama ini pemahaman PHR tak sesuai dengan aturan pemerintah.

"Makanya Disnaker membantah bahwasanya itu adalah kecelakaan kerja. Saya minta lagi ke Disnaker itu, mengingat banyak tenaga kerja yang kecelakaan tapi tak dilaporkan. Mengapa PHR tak melaporkan, kata PHR, itu ada di mitra mereka," tutup Sugianto.