Dua Jambret Gagal Kabur Digiring Warga ke Polsek Lima Puluh

Dua-pelaku-jambret-hp.jpg
(Dok Polsek Lima Puluh)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pemuda pelaku penjambretan digiring ke Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, setelah ditangkap warga usai menjambret handphone.

Kedua pelaku, HAF (18) dan IS (25), itu gagal kabur dari kejaran warga setelah merampas satu unit HP dari seorang warga.

"Kedua pelaku jambret itu ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Lima Puluh pada Kamis 22 Desember," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita, Jumat, 23 Desember 2022.

Kedua pelaku berhasil ditangkap warga saat sepeda motor yang digunakan pelaku mogok setelah menerjang banjir.

"Motor pelaku mogok saat melintas di Jalan Datuk Laksamana," terang Kompol Dany.


Pelaku sempat bersembunyi di semak-semak di dekat tanah kosong untuk menghindari kejaran warga.

"Dalam persembunyian itu pelaku ditangkap dan diserahkah ke Polsek Lima Puluh," jelasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu M Bahari Abdi, menerangkan korban dijambret kedua pelaku saat berkendara di Jalan Ronggowarsito Ujung, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

"Pelaku mengambil telepon genggam korban yang diletakkan di dashboard depan sebelah kiri sepeda motor," jelasnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Lima Puluh untuk proses pidana.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana," tutupnya.