Polres Siak Amankan 2 Pria Diduga Pengedar Sabu

Dua-pengedar-sabu-di-siak.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK - Satres Narkoba Polres Siak mengamankan dua orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa, 20 Desember 2022.

Keduanya USM (27) dan S (42), diamankan Satres Narkoba Polres Siak di Jalan Raya Perawang KM 4, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak, menerangkan bahwa penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Ipda Nober M J Sinaga, untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Sihol.

AKP Sihol menjelaskan dalam penyelidikan pada Sabtu, 17 Desember 2022, sekitar pukul 02.00WIB, polisi melihat dua pria dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.

“Di saku tersangka USM kita mengamankan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dan dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka S ditemukan 10 paket, dari introgasi awal di lapangan terhadap USM dan S diketahui 11 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari AT (DPO),” kata AKP Sihol

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Sihol.