Pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT Bumi Sawit Perkasa di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dibekuk polisi.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, KAMPAR - Seorang pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PT Bumi Sawit Perkasa di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dibekuk polisi.
Pria berinisial PA (58) bekerja sama dengan pihak keamanan dalam areal kebun untuk memuluskan aksi pencuriannya. Namun aksinya kemudian diketahui oleh sekuriti perusahaan yang melihat adanya tumpukan TBS dalam areal kebun.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, melalui Kapolsek Tapung Hulu, AKP Nurman, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan 1.445 TBS serta sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Biru BM 2188 AB.
"Kita mendapatkan laporan dari mandor PT BSP adanya pencurian sawit dalam areal kebun miliknya,setelah kita selidiki ternyata benar dan kita amankan seorang pelaku inisial PA," ujar AKP Nurman, Senin, 28 November 2022.
Nurman menjelaskan, kejadian ini terbongkar saat sekuriti PT BSP, Sulaiman, mengamankan barang bukti buah kelapa sawit di Afd V Blok J 21-22. Kemudian Sulaiman bersama teman lainnya menuju ke TKP dan benar ada buah kelapa sawit sebanyak 8 tumpukan dengan jumlah sawit sebanyak 1.445 tandan seberat 11.560 Kg.
"Pelaku kita tangkap pada hari Minggu, 27 November sekitar pukul 03.00 dini hari bersama Jatanras Polda Riau," terangnya.
PA bekerja sama dengan pihak keamanan inisial MS dan JH yang lebih dulu ditangkap polisi, sedangkan seorang lainnya, KO, masih DPO.
"PA ini menyuruh KO ( DPO) untuk membawa para pelaku lain melancarkan aksi pencurian di kebun tersebut lalu menggunakan motor untuk mengangkutnya," katanya.
"Para pelaku sudah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman kurungan lebih kurang 5 tahun, " tegasnya.