RIAU ONLINE, KAMPAR - Satres Narkoba Polres Kampar mengamankan 28 butir pil ekstasi dengan berat kotor 11,43 gram dari dua orang pria di Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku, IS (35) dan WI (37), ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar atas penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi pada Selasa, 15 November 2022.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Pryo Sambodo, melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Aprinaldi, menjelaskan kedua pelaku diringkus di Koto Stanum, Kabupaten Kampar.
"Kedua paku IS dan WI berhasil kita amankan di Koto Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 28 butir diduga pil ekstasi," ujar AKP Aprinaldi, Jumat, 18 November 2022.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga akan adanya dua pria yang menguasai peredaran narkoba jenis ekstasi di Koto Stanum.
"Informasi kita dapatkan dari masyarakat bahwa maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Koto Stanum. Kemudian tim melakukan penyelidikan, dari penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan dua pelaku sedang duduk," lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan plastik bening yang berisikan 28 butir pil ekstasi warna hijau, kotak rokok, plastik bening, handphone merek Oppo dan Redmi warna hitam.
"Kedua pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolres untuk proses selanjutnya," tutupnya.