Nunggak Rp 30 Miliar, Bapenda Kejar Penunggak PBB di Kota Pekanbaru

Kepala-Bapenda-Kota-Pekanbaru-Zulhelmi-Arifin2.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Total tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru hingga kini mencapai Rp 30 miliar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pun membentuk tim satgas di lapangan yang melakukan penagihan aktif.

Mereka melakukan Sosialisasi Daftar Tagih (SDT) untuk mengejar puluhan miliar rupiah PBB tertunggak. Para penunggak pajak kebanyakan kalangan pribadi hingga pelaku usaha.

"Jadi tim ini untuk mengejar Rp 30 miliar utang PBB yang ada," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin, 14 November 2022.

Dirinya mengatakan, setiap pekan tim melakukan evaluasi terhadap anggota tim. Setiap anggota tim mendapat kewajiban untuk menagih sejumlah wajib pajak yang menunggak pajak daerah.


Mereka harus menuntaskan tugas dalam waktu kurang lebih dua bulan ini. Pihaknya sudah mendata nama dan alamat sasaran penunggak wajib pajak yang bakal ditagih.

Hal ini selaras dengan hasil pemeriksaan BPK RI yang mengharuskan tim Bapenda Kota Pekanbaru menggelar penagihan aktif. Mereka juga mesti menghitung potensi pajak daerah self assessment agar ada kenaikan di berbagai sektor.

Sementara, capaian pajak daerah di Kota Pekanbaru sudah lebih dari Rp 600 miliar. Zulhelmi mengaku bahwa Bapenda Pekanbaru harus mengejar target Rp 100 miliar lagi selama kurang dari dua bulan ini.

Zulhelmi menyebut bahwa tren capaian pajak daerah tahun ini positif dibanding tahun 2021 silam. Ia mengklaim ada kenaikan pertumbuhan pajak daerah hingga 26 persen.