BUMDes Kumu Jaya Bersama Rohul Gelar Pelatihan Pelaporan Keuangan

Pelatihan-oleh-BUMDes-di-Rohul.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kumu Jaya Bersama Desa Rambah, Kecamatan Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam bentuk Pelatihan Pelaporan Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 09-10 November lalu.

Pelatihan dilakukan dalam bentuk pemberian pengetahuan dan pemahaman tentang penyusunan laporan keuangan BUMDes berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021.

Nurhayati selaku perwakilan kegiatan PKM didampingi Zulkarnain dan Hidayati Nasrah, mengatakan hal ini bertujuan agar semua petugas mendapat pemahaman terkait dengan penyusunan laporan keuangan yang masih memiliki kesalahan pada penyusutan aset.

"Selain itu memberikan pemahaman terkait dengan peletakan akun yang sesuai sehingga tingkat kesalahan sedikit berkurang, di pelatihan ini, juga menjelaskan terkait dengan pencatatan piutang tak tertagih," ujarnya, Senin, 14 November 2022.

Dalam kegiatan tersebut juga memberikan materi penyusunan laporan keuangan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, mulai mencatat pendapatan dan penerimaan, mencatat pengeluaran, mencatat piutang dan utang, mencatat persediaan, mencatat aset tetap, mencatat pengajian, penyesuaian, tutup buku dan menyusun laporan keuangan.

"Dengan tujuan menjelaskan terkait dengan prosedur akuntansi yang seharusnya sesuai peraturan yang mengatur penyusunan laporan keuangan," tuturnya.

Sehingga, dalam pengelolaan BUMDes sangat diperlukan sistem dan manajemen yang profesional sehingga bisa konsisten dalam keberlangsungan usaha dari Bumdes tersebut agar dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten untuk menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.

"Setelah dilakukannya pelatihan ini, diharapkan BUMDes Kumu Jaya Bersama dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas," harapnya.

Adapun jenis usaha BUMDes Kumu Jaya Bersama saat ini antara lain Unit Usaha Pinjam, Unit Distribusi Beras, Unit Mandiri Link, dan Unit Kredit Bank. Dengan jenis usaha yang ada, maka Bumes harus melakukan penyusunan laporan keuangan yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021.



Ketiga pengabdi yang juga narasumber dalam kegiatan Pelatihan Pelaporan Keuangan pada BUMDes Kumu Jaya Bersama Desa Rambah, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau tersebut berawal dari latar belakang yang terjadi pada Bumdes Kumu Jaya Bersama saat ini dalam penyusunan laporan keuangan yang masih belum bisa diselesaikan.

Mereka bertiga merupakan mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi Universitas Sumatera Utara. Kegiatan PKM ini diampu oleh dosen mereka yaitu Iskandar Muda dan Sambas Ade Kesuma.